Minggu,28 Juli 2019
Tiga Kategori Nilai Pancasila
Nilai Ideal, Instrumental dan
Praksis Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi
setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak
asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai
Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai
instrumental dan nilai praksis.
Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan
berikut ini.
1. Nilai Ideal
Nilai ideal disebut juga nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat
universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai
yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada
kelangsungan hidup negara.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih
khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental
merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental
pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari
Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai
praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal
tersebut dikarenakan
Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.
Contoh pencapaian dan kesenjangan
program dan kebijakan pemerintah Indonesia
Program Kesehatan BPJS
Pencapaian
1. Jumlah kepesertaan dimana BPJS
Kesehatan mampu menggaet 133,4 juta peserta. Padahal, target
peserta yang ditetapkan tahun 2014 hanya 121,6 juta orang. Dengan
begitu prosentase pencapaian target kepesertaan BPJS Kesehatan 109,72
persen.
2. Revisi PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran selesai tepat waktu. Ikhsan menyebut BPJS Kesehatan sudah menyelesaikan revisi draft RPP PBI itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPJS.
3. Soal pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes). Ikhsan mengatakan salah satu hasil evaluasi UKP4 menyebut BPJS Kesehatan 100 persen membayar klaim kepada faskes yang bekerjasama. Mengacu peraturan yang ada, BPJS Kesehatan harus membayar tagihan faskes paling lambat 15 hari sejak tagihan diterima.
Kesenjangan
1.Metode Berjenjang
Kesenjangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat, peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini sendiri berupa puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.
Kesenjangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat, peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini sendiri berupa puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.
2.Hanya Indonesia
Layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia.
Layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia.
3.Antri Sana Sini
Untuk Anda yang akan mendaftar atau akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS, maka Anda harus bersiap dengan antrian yang panjang. Tidak hanya dalam hal mendaftar dan melakukan perubahan data, ketika peserta juga akan berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang juga harus dihadapi peserta.
Untuk Anda yang akan mendaftar atau akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS, maka Anda harus bersiap dengan antrian yang panjang. Tidak hanya dalam hal mendaftar dan melakukan perubahan data, ketika peserta juga akan berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang juga harus dihadapi peserta.
Program Kartu Indonesia Pintar
Pencapaian
1.Kartu Indonesia Pintar (KIP)
diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh
anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan
manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok
Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun
Kursus.
2.Untuk tahap awal di 2014, KIP
telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum
dan juga madrasah di 19
Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga
anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta
PKH).
3.KIP mendorong pengikut-sertaan
anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali
bersekolah.
4.KIP menjamin keberlanjutan bantuan
antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Kesenjangan
Peran Kementerian.Secara terpisah, anggota Komisi X
DPR dari Fraksi PDI-P, Irine Yusiana Roba Putri mengungkapkan, melalui PIP,
pemerintah menggenjot wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan Permendikbud Nomor
19/2016, ada tiga tujuan PIP, yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6-12
tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan
menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out), dan
menarik siswa putus sekolah agar kembali bersekolah.Menurutnya, tujuan itu
terlihat belum tercapai. Sebab, tujuan itu sebenarnya adalah proyek besar yang
harus melibatkan banyak pihak di aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Analisis
tersebut juga didasarkan pada data dari Kemdikbud, evaluasi tentang pelaksanaan
PIP di berbagai dapil DPR, hingga masukan dari pihak lain dan masyarakat luas.
“Belum tercapai,” tandasnya.
Pendapat saya mengenai berbagai
program dan kebijakan pemerintah Indonesia adalah dengan membuat program dan
kebijakan,Pemeritah telah berusaha untuk membuat rakyat sejahtera,namun setiap
program dan kebijakan pemerintah di negara manapun pasti memiliki pencapaian
dan kesenjangan tesendiri,tetapi bagaimana cara pemerintah dan rakyat dapat
menanggapi dan menemukan cara untuk melengkapi kesenjangan tersebut adalah hal
yang terpenting agar progam dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat
berjalan sesuai dengan keinginan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
refrensi:
1.civicskewarganegaraan.blogspot.com
2.www.cermati.com
3.www.hukumonline.com
4.www.cermati.com
5.www.beritasatu.com