Get me outta here!

Minggu, 28 Juli 2019

Nilai Pancasila Menjamin Hak dan Kewajiban Warga Negara


 Minggu,28 Juli 2019 

Tiga Kategori Nilai Pancasila 
Nilai Ideal, Instrumental dan Praksis Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Nilai Ideal
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.

2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.

3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.



Contoh pencapaian dan kesenjangan program dan kebijakan pemerintah Indonesia 

Program Kesehatan BPJS 

Pencapaian 

1. Jumlah kepesertaan dimana BPJS Kesehatan mampu menggaet 133,4 juta peserta. Padahal, target peserta yang ditetapkan tahun 2014 hanya 121,6 juta orang. Dengan begitu prosentase pencapaian target kepesertaan BPJS Kesehatan 109,72 persen. 

2. Revisi PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran selesai tepat waktu. Ikhsan menyebut BPJS Kesehatan sudah menyelesaikan revisi draft RPP PBI itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPJS. 

3. Soal pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes). Ikhsan mengatakan salah satu hasil evaluasi UKP4 menyebut BPJS Kesehatan 100 persen membayar klaim kepada faskes yang bekerjasama. Mengacu peraturan yang ada, BPJS Kesehatan harus membayar tagihan faskes paling lambat 15 hari sejak tagihan diterima.

Kesenjangan 

1.Metode Berjenjang
Kesenjangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat, peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini sendiri berupa puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.

2.Hanya Indonesia
Layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia.

3.Antri Sana Sini
Untuk Anda yang akan mendaftar atau akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS, maka Anda harus bersiap dengan antrian yang panjang. Tidak hanya dalam hal mendaftar dan melakukan perubahan data, ketika peserta juga akan berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang juga harus dihadapi peserta.

Program Kartu Indonesia Pintar

Pencapaian 

1.Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

2.Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum 
dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).

3.KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

4.KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

 Kesenjangan

Peran Kementerian.Secara terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, Irine Yusiana Roba Putri mengungkapkan, melalui PIP, pemerintah menggenjot wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19/2016, ada tiga tujuan PIP, yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6-12 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out), dan menarik siswa putus sekolah agar kembali bersekolah.Menurutnya, tujuan itu terlihat belum tercapai. Sebab, tujuan itu sebenarnya adalah proyek besar yang harus melibatkan banyak pihak di aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Analisis tersebut juga didasarkan pada data dari Kemdikbud, evaluasi tentang pelaksanaan PIP di berbagai dapil DPR, hingga masukan dari pihak lain dan masyarakat luas. “Belum tercapai,” tandasnya.


Pendapat saya mengenai berbagai program dan kebijakan pemerintah Indonesia adalah dengan membuat program dan kebijakan,Pemeritah telah berusaha untuk membuat rakyat sejahtera,namun setiap program dan kebijakan pemerintah di negara manapun pasti memiliki pencapaian dan kesenjangan tesendiri,tetapi bagaimana cara pemerintah dan rakyat dapat menanggapi dan menemukan cara untuk melengkapi kesenjangan tersebut adalah hal yang terpenting agar progam dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. 


refrensi:
1.civicskewarganegaraan.blogspot.com
2.www.cermati.com
3.www.hukumonline.com
4.www.cermati.com
5.www.beritasatu.com

0 komentar:

Posting Komentar